Kamis, 26 Februari 2009

SISTEM PERPAJAKAN NASIONAL

Sistem Perpajakan yang terbaru rupanya berpihak pada perusahaan /badan usaha dan para pengusaha atau orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Karena dengan pengenaan tarif pajak tunggal, yaitu 28 % untuk semua jenis atau kategori keuntungan badan usaha baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil yang baru berdiri, termasuk koperasi...Seharusnya pemungutan pajak untuk koperasi dibedakan dari sistem pamungutan pajak jenis perusahaan lain, karena koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya dalah mensejahterakan anggotanya, dan keberadaannyapun merupakan prakarsa dari anggota yang bersatu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jika pajak untuk koperasi dipertahankan dengan tarif tetap, yang disamakan dengan jenis perusahaan lain, maka akan lebih banyak lagi koperasi yang tidak akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP...
Pemerintah memang saat ini sedang melakukan ekspansi dengan menggali semua sumber daya yang ada untuk meningkatkan pendapatan negara...namun, dalam pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat atau kelompok kecil masyarakat.

Senin, 09 Februari 2009